Kebijakan
- Kebijakan tertulisUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Statuta UNISDA Lamongan Nomor 0014/PP-LPIS-DU/K.1/XII/2020/SK
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) SK Rektor Nomor: 049/U/A.1/X/2017/SKSurat Keputusan Rektor Nomor : 024/U/A.1/I/2022/SK tentang Rencana Strategis Universitas Islam Darul ‘Ulum Lamongan.
- Surat Keputusan Direktur Nomor : 018/F.9/A.1/I/2022/SK tentang Rencana Strategi Pascasarjana
- Surat Keputusan Direktur Nomor : 022/F.9/A.1/II/2022/SK tentang Rencana Operasional Prodi S2 PBSI
- Sistem Penjaminan Mutu Internal Nomor: 019/U/A.1/IV/2022/SK yang teridiri dari kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu dan formulir mutu
- Pedoman AMI UNISDA SK Rektor Nomor: 020/U/A.1/IV/2022/SK
- Pedoman Pengelolaan Kerjasama dengan SK Rektor Nomor: 014/U/A.2/II/2022/SK
- Perkumpulan Pengelola Lembaga Pendidikan Islam dan Sosial (PP-LPIS) Darul Ulum Lamongan Nomor: 0118/PP.LPIS-DU/A.7/XII/2022/SK : tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Darul ‘Ulum Lamongan.
Kebijakan dan peraturan tentang tata kelola dan tata pamong yang berlaku disosialisasikan dengan kegiatan:
- Kegiatan orientasi mahasiswa baru atau PKKMB yang dilaksanakan setiap awal tahun akademik.
- Banner dan spanduk atau media informasi pascasarjana yang tersedia di lingkungan pasca sarjana
- sarana internet universitas yang berbentuk web site (https://unisda.ac.id/akademik/sekolah-pascasarjana/)
- Sosialisasi atau kegiatan desiminasi dokumen SPMI.
Adapun implementasi kebijakan yang diberlakukan di kampus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik efektif dan efisien serta berorientasi pada peningkatan tata kelola dan kebijakan yang berkelanjutan menuju pada sekolah pasca sarjana yang unggul dan sesuai visi perguruan tinggi. Bentuk implementasi kebijakan yang dilaksanakan adalah:
- Sebagai peningkatan jejaring kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pemerintahan, dunia usaha dan industri.
- Sebagai peningkatan kerjasama dengan lembaga pendidikan dan organisasi sosial kemasyarakatan.
- Sebagai bahan evaluasi internal dan eksternal prodi S2 PBSI dan Pascasarjana.
- Sebagai pedoman pelaksanaan SPMI di Prodi.
Pelaksanaan
Tata pamong
Sistem dan perwujudan good governance di UPPS dengan struktur organisasi dan tata pamong yang lengkap, fungsional, dan disertai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing secara jelas. Tata pamong yang dimiliki Sekolah Pascasarjana dibangun dan dilaksanakan secara konsisten untuk menjamin penyelenggaraan program studi dengan cara memenuhi aspek-aspek kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, bertanggung jawab, dan adil.
Struktur Organisasi dan Tata Kelola Program Sekolah Pascasarjana

| No | Jabatan | Tugas Pokok dan Fungsi | Uraian |
| 1 | Senat Pascasarjana | Senat Pascasarjana memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga integritas dan mutu akademik di pascasarjana, serta memastikan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan | Merumuskan dan menetapkan kebijakan akademik di pascasarjana, diantaranya Kurikulum, Sistem Pendidikan, penelitian dan pengabdian Masyarakat.Menjamin kebijakan akademik sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pascasarjana serta selaras dengan kebijakan universitas.;Mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik dan non-akademik di pascasarjana.;Meninjau efektivitas kebijakan yang diterapkan untuk memastikan pencapaian target mutu .;Mengusulkan kebijakan strategis untuk pengembangan pascasarjana, termasuk inovasi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.;Memberikan masukan terkait peningkatan kualitas sarana, prasarana, dan layanan akademik di pascasarjana.;Menyusun peraturan pascasarjana terkait peraturan akademik, pedoman etika mahasiswa, teanaga Pendidikan dan dosen |
| 2 | Direktur | Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. | Menyusun dan melaksanakan Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pascasarjana, Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Pascasarjana;Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya; Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan;Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat;Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;Melaksanakan pembinaan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Pascasarjana. |
| 5 | Ketua Program Studi | Memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerjasama, dan membina sivitas akademika dan tenaga administrasi di lingkungan prodi | Mengkoordinasi pelaksanaan seluruh kegiatan prodi;Merencanakan jadwal kuliah, praktikum, dan evaluasi hasil belajar;Mengkoordinir pelaksanaan perkuliahan dan praktikum bidang studi di lingkungan universitas dan program studi;Mengkoordinir proses pelaksanaan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan universitas di bidang studi terkait.Mengkoordinir perencanaan, penyediaan, dan pengusulan kebutuhan sarana kuliah dan praktikum serta prasarana pendidikan.Memonitor jalannya proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum.Mengevaluasi sistem pengelolaan prodi yang telah berjalan.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Dekan.Melaksanakan tugas lain dari atasan yang relevan dengan tugas pelaksanaan prodi. |
| 8 | GPM (Gugus Penjaminan Mutu) | Sebagai motor penggerak untuk memastikan bahwa pascasarjana terus meningkatkan kualitasnya dalam segala aspek dan mencapai standar mutu yang telah ditetapkan | Menyusun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal di tingkat pascasarjana sesuai dengan pedoman universitas dan standar nasional;Mendorong implementasi budaya mutu dalam setiap aspek kegiatan di pascasarjana;Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik di pascasarjana, seperti: (1) Proses pembelajaran, (2)Penelitian dan publikasi dan (3)Pengabdian kepada masyarakat.Mengevaluasi capaian indikator kinerja utama (IKU) pascasarjana.Menyusun dokumen standar mutu pascasarjana, termasuk kebijakan, prosedur, dan panduan.Mengelola dan mengarsipkan dokumen- dokumen mutu dengan baik.Menyusun laporan berkala tentang pelaksanaan penjaminan mutu pascasarjana.Memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan pascasarjana berdasarkan hasil evaluasi.Berkoordinasi dengan Badan Penjaminan Mutu Universitas (BPM) atau sejenisnya untuk memastikan keselarasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu.Berpartisipasi dalam pelatihan, audit mutu internal, dan kegiatan peningkatan kapasitas yang diadakan oleh universitas.Mendukung persiapan pascasarjana dalam proses akreditasi program studi (BAN-PT atau lembaga lain).Membantu program studi dalam memenuhi standar akreditasi dan sertifikasi nasional maupun internasional.Menyelenggarakan sosialisasi tentang sistem penjaminan mutu kepada dosen, staf, dan mahasiswa.Memberikan pelatihan terkait pengelolaan mutu kepada sivitas akademika di pascasarjana. |
Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing satuan kerja pada OTK UNISDA Lamongan dengan SK Nomor: 0118/PP.LPIS-DU/A.7/XII/2022.
Sistem tata pamong dilaksanakan berdasarkan prinsip kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil yang disesuaikan dengan tata kelola di lingkungan Unisda Lamongan.
Kredibel
Kredibilitas tata pamong dan tata kelola bisa dilihat pada indikator sebagai berikut:
(1) Pemilihan ketua Program studi didasarkan pada tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Universitas Islam Darul ‘ulum Lamongan. (2) Pemilihan didasarkan pada prinsip musyawarah dan demokratis. Setiap rapat pengambilan Keputusan dalam bidang akademik, kemahasiswaan dan administrasi dihadiri oleh pimpinan dan seluruh dosen program studi dengan Tingkat kehadiran 75%. (3) Memberikan peluang yang sama kepada dosen yang memenuhi syarat baik menjadi wakil dalam Senat atau menjadi unsur pimpinan tanpa perbedaan jenis. Adapun syaratnya lulusan doktor (S3), memiliki jabatan fungsional, berlatar belakang pendidikan sesuai dengan program studi. (4) Memberikan kontribusi kepada dosen prodi dan Pascasrjana untuk menjadi pembicara dalam forum-forum seminar nasional dan seminar internasional serta menghasilkan karya ilmiah dalam bentuk buku yang ber-ISBN, artikel di publikasi jurnal nasional dan internasional serta pengurusan HKI. (5) Melakukan evaluasi internal tentang kegiatan belajar mengajar di prodi dan Pascasarjana tiap semester dan evaluasi Eksternal berupa akreditasi tiap lima tahun sekali.(6) menjaga nilai integritas personal serta maupun nama baik almamater dalam kegiatan akademik baik di dalam kampus atau di luar kampus. (7) menjaga sistem tata pamong dan penilaian yang objektif terhadap civitas akademik sekolah pasca sarjana dengan kriteria yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks membangun budaya akademik yang kredibel, sekolah pasca sarjana, mengupayakan sistem yang baik dan mendorong dosen memperoleh jabatan fungsional dan sertifikasi dosen, serta berperan aktif dalam forum-forum baik dalam skala nasional maupun internasional. Selain itu publikasi menjadi penting, sebagai luaran dari penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh dosen dan berdampak pada peningkatan angka kredit dosen
Transparan
Pelaksanaan tata kelola berjalan dengan transparan dapat dilihat dari sistem tata pamong dan tupoksi berdasarkan Standar Operasional Standar (SOP) di pascasarjana. Pascasrjana melibatkan semua unsur yang ada dalam menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang mengacu pada surat keputusan rektor nomor: 56/U./A.8/VI/2020, rencana pengembangan pascasarjana dan program studi, serta penyusunan pedoman administrasi kepegawaian secara transparan. Hal tersebut dilakukan agar pascasarjana dan Program Studi ikut berperan serta terlibat langsung secara aktif dalam kegiatan tersebut. Dan melaksanakan laporan kepada WR II bidang Administrasi Umum dan Keuangan, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan di depan Rektor Unisda Lamongan setiap tahun pada Rapat Kerja Tahunan Unisda Lamongan.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi yang ada pada UPPS, khususnya Pascasarjana. Keterlibatan semua pihak diharapkan dapat memberikan sumbangsi pemikiran dalam penyusunan anggaran, pengembangan pascasarjana dan program studi serta pedoman administrasi ketenagaan.
Akuntabel
Akuntabilitas tata pamong di Pascasarjana diimplementasikan dalam bentuk laporan kegiatan diikuti hasil dan kelanjutan dari kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan SOP, laporan dan realisasi anggaran kegiatan Program Studi, LKD (Laporan Kinerja Dosen) dari pelaksanaan Tri Dharma dan dilaporkan tiap semester, Tinjauan manajemen pegawai dengan membuat SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang diatur sesuai PERKA BKN No. 1 Tahun 2013, serta akuntabilitas rapat pimpinan dan rapat kerja dan akuntabilitas Audit Mutu Internal oleh Auditor internal dalam pengawasan GPM di Pascasrjana. Hal tersebut dilakukan untuk menilai kinerja dosen dan tendik yang ada di Pascasarjana dalam hal pengimplementasian tri dharma sebagai dosen dan kinerja sebagai tendik
Bertanggung jawab
Dalam Prinsip pertanggung jawaban tata pamong maupun tata kelola berdasarkan SK Direktur Nomor 018/F.9/A.1/I/2022/SK Tentang Renstra Pascasarjana diwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut; kaprodi mempertanggungjawabkan secara periodik pengelolaan sumber daya keuangan dan sumber daya manusia kepada direktur pascasarjana. Pertangungjawaban juga dilakukan dalam rapat prodi setiap bulan sekali yang dihadiri dosen prodi. Melaksanakan Rapat Kerja Tahunan Pascasarjana, Mengadakan rapat khusus program studi di lingkungan Pascasarjana, mengadakan rapat terbatas secara terperinci disesuaikan dengan kebutuhan, menerapkan serangkaian hukum dari kode etik di lingkungan Pascasarjana, evaluasi dan memonitoring dilakukan oleh GPM untuk melihat kinerja dosen dalam pembelajaran, menerapkan standar pembelajaran program studi dengan terintegrasi serta melakukan pertemuan dengan dosen-dosen program studi untuk mendengar keluhan dan hambatan serta masukan yang diberikan dosen untuk kepentingan kemajuan program studi.
Adil
Aspek keadilan pada tata pamong Pascasarjana diimplementasikan dengan pemberlakuan kode etik pada civitas akademik sekolah pasca sarjana, dan disosialisasikan melalui buku panduan akademik. Membagi secara adil jumlah mahasiswa Bimbingan Akademik setiap dosen berdasarkan hak keahlian dan riset yang dilakukan mahasiswa, sesuai bidang dosen masing-masing di program studi. Memberikan kesempatan yang sama bagi mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa baik mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa kurang mampu. Memberikan penghargaan atas kinerja, pengembangan kompetensi dan karier dosen dan tenaga kependidikan yang di atur dalam surat Keputusan Direktur Pascasarjana Nomor: 067/PPS/A.2/IV/2020/SK Tentang Panduan Tata Tertib, Sistem Penghargaan, Sanksi Dosen dan Tenaga kependidikan. Hal tersebut di atas merupakan upaya pascasarjana khususnya program studi dalam menjalankan prinsip keadilan dan pemerataan dalam memperoleh hak dan kewajiban sebagai dosen dan tenaga Kependidikan. Penghargaan diberikan untuk memotivasi semua dosen dalam mengembangakan tri dharma perguruan tinggi agar kedepannya semakin baik dan berprestasi. Sanksi diberikan bagi dosen yang tidak melaksanakan tri dharma dalam satu semester. Sanksi diberikan dalam tiga tahap, surat peringatan, pemanggilan dan pemotongan honorarium
Tata kelola
Perencanaan
Perencanaan yang dilakukan oleh pascasarjana mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran serta merupakan penjabaran dari Renstra dan Renop Pascasarjana Unisda Lamongan. Perencanaan yang dilakukan mencakup program kerja pada bidang- bidang berikut, yaitu (1) pendidikan dan pengajaran, (2) keilmuan dan penelitian, (3) pengabdian kepada masyarakat, (4) kemahasiswaan dan hubungan alumni, (5) sumber daya manusia, (6) keuangan, sarana dan prasarana, (7) organisasi dan manajemen, (8) teknologi informasi, (9) komunikasi, kerjasama, dan hubungan masyarakat. Program kerja Prodi direncanakan di awal tahun pada bulan januari. Perencanaan dilakukan secara terpadu dengan terlebih dahulu mengevaluasi program kerja tahun sebelumnya. Apabila ada program kerja yang belum terlaksana,
maka program kerja tersebut direkomendasikan untuk dilanjutkan kembali pada tahun berikutnya. Hasil perencanaan program kerja selanjutnya dikoordinasikan dengan program kerja pascasarjana, untuk selanjutnya diajukan ke universitas. Program kerja yang sudah mendapatkan persetujuan universitas merupakan program kerja yang akan direalisasikan oleh program studi
Pengorganisasian
Secara umum, struktur organisasi mencerminkan tugas dan fungsi setiap komponen dalam pengelolaan prodi. Setiap bagian mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas, dengan model kepemimpinan partisipatif. Prinsip profesionalisme menjadi pijakan utama dalam mengambil kebijakan penempatan jabatan. Namun berbagai kegiatan juga dilakukan lintas komponen sehingga memerlukan pengorganisasian dalam pelaksanaannya. Penyusunan struktur organisasi setiap kegiatan dilakukan sesuai kebutuhan sehingga kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Hal–hal yang dilakukan antara lain, a) melakukan koordinasi secara berkala dengan unit terkait, terutama berkaitan dengan persiapan pembelajaran di semester awal dan program akademik lainya, b) melakukan koordinasi dengan lembaga mitra terkait dengan pelatihan dan seminar baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.
Pimpinan Prodi mengorganisasikan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi pada dosen-dosen di prodi masing-masing di lingkungan Pasacasarjana. Dalam mengorganisasikan kegiatan pendidikan pengajaran, Ketua prodi mengatur dosen untuk ditugaskan sebagai pengajar tiap mata kuliah. Pembimbing tugas akhir atau Tesis, pembahas usulan penelitian mahasiswa, penguji Tesis, dan mengkoordinasikan pelaksanaan ujian tengah maupun akhir semester (UTS dan UAS). Dalam pengorganisasian kegiatan perkuliahan ditunjuk unit-unit yang bersifat fungsional, yaitu Koordinator Mata Kuliah yang membantu Prodi merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan perkuliahan sesuai rumpun mata kuliah dengan berpedoman pada RPS dan Kontrak Perkuliahan yang sudah ditetapkan. Pengkoordinasian juga dilakukan dalam hal penyusunan kurikulum yang dilengkapi dengan RPS dan Kontrak Perkuliahan.
Dalam upaya meningkatkan kegiatan dosen dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Prodi mengatur kegiatan ini melalui penyelenggaraan kompetisi hibah penelitian yang dimiliki Prodi dan mendorong dosen untuk mengikuti kompetisi untuk memenangkan hibah kompetitif yang ada di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unisda dan skema penelitian yang ada di kemeterian agama dan kementerian pendidikan tinggi, sains dan teknologi
Pemilihan dan penempatan personil
Pelaksanaan pemilihan dan penempatan personil di Pasca sarjana berpedoman pada peraturan rektor nomor 23 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Universitas Islam Darul ‘ulum lamongan. Hal ini berarti, setiap personil dipilih dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan jabatannya. Adapun pemilihan dan penetapan personil di pascasarjana membutuhkan (1) Direktur dan (2) ketua program studi yang disesuaikan dengan keilmuan di program studinya masing-masing. Untuk menjamin profesionalitas, dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai direktur, setidaknya memiliki jabatan fungsional minimal Lektor kepala dan yang sudah tersertifikasi dosen. Sedangkan ketua program studi minimal Lektor yang sudah tersertifikasi dosen
Pelaksanaan
Ketua Prodi selalu mengingatkan, mengarahkan dan memotivasi seluruh dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa agar melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Bahwa setiap orang bertanggungjawab dan berperan memimpin dirinya, sehingga akan bermanfaat tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bermanfaat bagi program studi fakultas, universitas, masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, diharapkan bahwa jiwa kepemimpinan akan berkembang pada setiap pribadi pengelola sehingga tujuan organisasi dapat diwujudkan. Pengarahan oleh direktur dan Ketua Prodi kepada semua unsur dalam Prodi dilakukan melalui rapat-rapat yang diselenggarakan setiap semester, menyangkut pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan juga program kerja prodi sesuai dengan tujuan dan target prodi
Pemantauan dan pengawasan
Kaprodi mengontrol kinerja dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Pengontrolan secara langsung, dilakukan terhadap proses belajar-mengajar, kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, maupun terhadap penerapan peraturan-peraturan yang berlaku di prodi. Pengontrolan terhadap kekonsistenan penerapan Renop dilakukan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan evaluasi suatu kegiatan. Pengawasan pada prodi dilakukan dengan mengupayakan pelaksanaan memonitor kinerja dosen melalui umpan balik dari mahasiswa, presensi, dan jurnal perkuliahan, Menyampaikan hasil penilaian mahasiwa melalui format Evaluasi Kinerja Dosen sebagai umpan balik pada rapat program studi setiap akhir semester; Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memberi masukan. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada GPM
Pengendalian
Ketua program studi melakukan pengendalian mengontrol kinerja dosen, staf administrasi, dan mahasiswa; baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengendalian terhadap konsistensi penerapan Renstra dan Renop Pascasarjana dilakukan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan evaluasi suatu kegiatan. Contoh kontrol bidang akademik yang dilakukan antara lain adalah: (1) Menjaga kualitas pembelajaran di program studi dengan memantau kegiatan perkuliahan terutama setiap awal masa perkuliahan, 3 minggu awal perkuliahan, pertengahan (UTS), 3 minggu setelah UTS, sampai dengan akhir semester (UAS). Pemantauan dilakukan dengan mengecek presensi dan jurnal perkuliahan, dan bila ada yang belum terlaksana, maka akan menghubungi dosen yang bersangkutan untuk mengisi kekurangan perkuliahan tersebut; (2) Mengontrol kesesuaian antara materi yang diberikan setiap dosen dengan berpedoman pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Pelaksanaan Pembelajaran Semester dilakukan untuk memastikan kemajuan pembelajaran sesuai kontrak kuliah yang diberikan di awal kuliah; (3) Pengontrolan pada pembuatan soal ujian tengah semester (UTS) dan akhir semester (UAS). Pengendalian tersebut dilakukan oleh direktur dan kaprodi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh GPM dan selanjutnya akan ditindaklanjuti, oleh direktur dan kaprodi.
Penilaian
GPM melakukan penilaian kinerja dosen di tingkat prodi dan direktur melakukan pengawasan kinerja dosen di tingkat pascasarjana. Tiap bulan GPM akan merekap
kehadiran dosen secara manual melalui hasil monitoring dosen pada siakad. Dari rekapan tersebut akan terlihat persentase kehadiran dosen tiap bulan dalam proses pengajaran. Kontrol kehadiran dosen juga didapat melalui rekapan fingerprint kehadiran dosen yang setiap bulan akan direkap. Hasil dari rekapan kehadiran dapat dijadikan evaluasi kehadiran dosen dalam satu semester, yang pada rapat evaluasi program studi akan diinformasikan pada dosen dan bagi dosen yang kehadirannya tidak terpenuhi tiap semester sanksi dapat berupa pengurangan jam mengajar pada semester akan datang. Melengkapi kinerja dosen selain melalui absen juga dibuktikan dengan laporan BKD yang dibuat dosen tiap semester. Tiap semester juga GPM mengetahui kinerja dosen melalui isian kuesioner yang diisi oleh mahasiswa. Layanan kuesioner yang tersedia adalah kuesioner evaluasi pembelajaran, kuesioner pelayanan kemahasiswaan, dan kuesioner pelayanan akademik. Hasil evaluasi kinerja dosen akan disampaikan ke dosen melalui rapat prodi di akhir semester sebagai usaha dan upaya agar dosen senantiasa meningkatkan kinerjanya setiap waktu.
Pelaporan
Pelaporan yang dilakukan selama ini terdiri dari laporan Semester dan laporan tahunan berisi laporan akademik, laporan manajemen (keuangan), kinerja penelitian, prestasi mahasiswa, dan kegiatan unit pendukung dan dilaporkan ke Akademik rektorat. Kegiatan-kegiatan prodi yang meliputi kegiatan akademik, dan kinerja institusi yang meliputi kinerja penelitian dan prestasi mahasiswa di upload di website pascasarjana. Media sosial (Instagram) mencakup kegiatan akademik, non akademik, dan prestasi mahasiswa dan dosen.
Pengembangan
Pengembangan dilakukan sebagai wujud tindak lanjut hasil evaluasi yang telah dilakukan. Beberapa program kerja yang dirasa sudah berhasil dilakukan akan dikembangkan lagi agar kualitas program studi semakin lama semakin baik. Pengembangan dilakukan bersama-sama antara ketua prodi dengan para dosen dengan menyesuaikan pada perkembangan IPTEK dan kurikulum yang berlaku. Selain itu, setiap tahunnya diadakan survei dosen, tendik, dan mahasiswa. Skema tersebut menjadi dasar dalam melakukan inovasi. Sebagai contoh, diselenggarakannya program workshop penulisan artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi bagi mahasiswa dalam rangka menjawab permasalahan publikasi ilmiah yang menjadi syarat kelulusan.
Kepemimpinan
Kepemimpinan operasional
Direktur memiliki karakteristik operasional yang sangat kuat. Hal ini dtunjukkan dengan sifat-sifat sebagai berikut: 1). Jujur, 2). Terbuka, 3) memiliki visi kedepan, 4) proaktif, 5) dapat melakukan koordinasi dengan baik, dan 6) dapat berkomunikasi dengan baik. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan operasional, Direktur mengarahkan seluruh komponen program studi. Selanjutnya, dalam upaya operasionalisasi segala program dan peraturan yang berlaku, prodi dan pimpinan lainnya selalu berkomunikasi dan berdiskusi dengan setiap komponen agar dapat berlangsung dengan efektif dan efisien. Kepemimpinan operasional sudah berjalan dengan efektif, di mana setiap unsur atau bidang menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ruang lingkup bidang pekerjaan.
Selain itu, kepemimpinan operasional juga tercermin dalam mengkoordinasikan dan mengarahkan setiap kegiatan akademik dan non akademik, menyampaikan permasalahan melalui rapat rutin yang dilakukan minimal setiap semester menjelang perkuliahan dimulai. Kaprodi menyusun program kerja tahunan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) berdasarkan pada visi, misi dan tujuan program studi. Setiap kegiatan yang disetujui oleh Universitas, direalisasikan melalui mekanisme pengajuan proposal yang harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan. Program kerja yang telah dilaksanakan dipertanggungjawabkan kepada Direktur. Hasil pelaksanaan program kerja tersebut kemudian dipakai sebagai pedoman untuk melakukan evaluasi dalam pelaksanaan program kerja selanjutnya.
Kepemimpinan organisasi
Direktur memiliki karakteristik kepemimpinan organisasi yang sangat kuat dan profesional. Hal ini ditunjukkan melalui kemampuan menggerakkan dan mengarahkan semua unsur untuk mewujudkan visi prodi. Dalam menggerakkan dan mengarahkan civitas akademika, pimpinan prodi selalu mengikuti nilai, norma, etika dan budaya atau kebiasaan-kebiasaan yang sudah disepakati bersama. Untuk mewujudkan visi, Pimpinan Pascasarjana melakukan berbagai kegiatan yang mendukung, meliputi : (1) pembaharuan kurikulum yang dilakukan secara teratur dalam seriap empata tahun, (2) meningkatkan kualifikasi dan kompetensi dosen melalui pengutan penelitian dan keikutsertaan dalam pertemuan ilmiah, (3) melakukan studi pelacakan alumni secara rutin, (4) melakukan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga di luar Pascasarjana.
Kepemimpinan publik
Direktur dalam kepemimpinan publik juga memiliki karakteristik yang sangat kuat. Hal ini ditunjukkan dengan kemampuan direktur untuk menjalin kerjasama dengan berbagai institusi. Direktur sesuai dengan kewenangan yang dimiliki ikut serta melakukan negosiasi kerjasama dengan pihak luar dengan payung hukum kerjasama diawali dengan penandatanganan MoA antara Direktur dengan pihak terkait. Kepemimpinan Publik Direktur juga di tunjukkan dengan dipercayanya pimpinan Pascasarjana dan Dosen menjadi tenaga profesional pada berbagai institusi di luar Unisda. Di antara kepemimpinan publik yang digeluti oleh direktur Universitas Islam Darul ‘Ulum adalah menjadi ketua Dewan Kesenian Lamongan. Direktur dalam menjalankan kepemimpinan publiknya selalu terlibat dalam pemberdayaan dan pengembangan kesenian di Lamongan. Pembinaan yang dilakukan adalah mengadvokasi warga Lamongan yang interest pada dunia kesenian.
Kerja Sama
Dalam rangka penguatan tata pamong, tata kelola, dan Kerjasama, Pascasarjana Unisda Lamongan melaksanakan kerjasama dan kemitraan yang berkesinambungan dengan berbagai instansi pemerintah, Perguruan Tinggi, maupun pihak swasta dalam berbagai jenis, seperti penelitian bersama, workshop penguatan sistem tata kelola, workshop pengajaran, hibah, dan semacamnya. Berikut secara spesifik deskripsi kerjasama dan kemitraan terkait pengendalian mutu yang mencakup tridharma, yaitu:
Kerjasama Program StudI
| No | Nama Lembaga Mitra | Tingkat | Judul dan Ruang Lingkup Kerja Sama | Manfaat/Output | Durasi dan Waktu | Bukti/Tautan* | ||
| Internasional | Nasional | Lokal | ||||||
| Bidang Pendidikan | ||||||||
| 1 | Universitas Ronggo Lawe Tuban (Unirow) | V | Praktik Manajerial Mahasiswa di S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia | Mahasiswa mempunyai pengalaman mengajar secara langsung dan bersosialisasi dengan masyarakat luas | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 2 | Universitas Negeri Malang | V | Kuliah Dosen Tamu, Lokakarya Kurikulum OBE, Praktisi Mengajar MBKM, Semester Ganjil dan Genap | Mahasiswa Prodi mendapatkan peningkatan kompetensi ilmu bahasa dan sastra dari dosen luar kampus serta praktisi. Selain itu, bagi dosen mendapatkan peningkatan kompetensi dalam hal pemutahiran kurikulum sesuai perkembangan IPTEK | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 3 | Universitas Negeri Surabaya | V | FGD Penyusunan Media Pembelajaran Inovatif | Mahasiswa dan dosen mendapatkan peningkatan kompetensi di bidang ilmu penyusunan media pembelajaran yang inovatif baik di PT maupun di sekolah | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 4 | Gresik Movie | V | Workshop Perfilman | Magang Mahasiswa serta penyediaan materi untuk workshop perfilman (sinematografi) dan broadcasting | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 5 | TV 9 | V | Workshop Penyiar Televisi, praktisi mengajar | Magang Mahasiswa serta penyediaan materi untuk workshop perfilman (sinematografi) dan broadcasting | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 6 | Radio Prameswara 103.9 FM Lamongan | V | Studi Lapang Kepenyiaran | Mendapatkan pengalaman dan materi secara langsung dari para peyiar profesional radio, memfasilitasi magang di DUDI, dan Mendapatkan sertifikat | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 7 | Univ. Malaysia Kelantan (UMK) | V | Seminar Pendidikan | Peningkatan kompetensi akademik dosen dan mahasiswa | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 8 | Timor Leste | V | Seminar Pendidikan | Peningkatan kompetensi akademik dosen dan mahasiswa | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 9 | Songsermsart School ( 72 Petchkasem Road, Tanyong dalo, Yaring District, Pattani 94159, Thailand) | V | Program Sandwich | Peningkatan Kompetensi Mahasiswa di bidang pengajaran, manajerial dan kebudayaan di Luar Negeri | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 10 | Patana Islamic School (12 2 Tambon Kraso, Amphoe Mayo, Pattani 94140, Thailand) | V | Program Sandwich | Peningkatan Kompetensi Mahasiswa di bidang pengajaran, manajerial dan kebudayaan di Luar Negeri | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 11 | Rasami Islam Vittaya School ( 25/1 Village No. 1, Krong Pinang Subdistrict, Krong Pinang District, Yala Province 95000, Thailand) | V | Program Sandwich | Peningkatan Kompetensi Mahasiswa di bidang pengajaran, manajerial dan kebudayaan di Luar Negeri | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 12 | Sard Muslim Wittaya School (32/5 Moo 8, Tambon and Tee, Amphoe Saba Yoi, Thailand) | V | Program Sandwich | Peningkatan Kompetensi Mahasiswa di bidang pengajaran, manajerial dan kebudayaan di Luar Negerii | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| Jumlah | 9 | 11 | 1 | |||||
| No | Nama Lembaga Mitra | Tingkat | Judul dan Ruang Lingkup Kerja Sama | Manfaat/Output | Durasi dan Waktu | Bukti/Tautan* | ||
| Interna sional | Nasio- nal | Lokal | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| Bidang Penelitian | ||||||||
| 1 | Balai Bahasa Jawa Timur | V | Seminar Penelitian Bahasa dan Sastra Indonesia | Mahasiswa dan dosen memiliki gambaran penelitian-penelitian tentang kebahasaan dan kesusastraan yang ada di Jawa Timur yang nantinya dapat dijadikan sumber data penelitian | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 2 | Kantor Dinas Pendidikan Lamongan | V | Penelitian mahasiswa dalam rangka penulisan tugas akhir | Terlaksananya penelitian mahasiswa sehingga terwujudnya sebuah hasil penelitian tentang perkembangan pendidikan di Kab. Lamongan yang dijadikan tugas akhir mahasiswa (skripsi) | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 3 | Universitas Nahdatul Ulama Surabaya | V | Workshop Penulisan Artikel Ilmiah | Memberikan bimbingan penulisan artikel ilmiah internasional dan Mitra kolaborasi penulisan artikel jurnal | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 4 | Universitas Islam Malang | V | Workshop Penulisan Artikel Ilmiah | Memberikan bimbingan penulisan artikel ilmiah internasional dan Mitra kolaborasi penulisan artikel jurnal | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 5 | Universitas Nahdhotul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro | V | Join Riset | Meningkatkan jumlah penelitian atau publikasi bagi dosen maupun mahasiswa dalam jurnal nasional amupun internasional | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 6 | Univ. Ronggolawe (Unirow) Tuban | V | Join Riset | Meningkatkan jumlah penelitian atau publikasi bagi dosen maupun mahasiswa dalam jurnal nasional amupun internasional | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 7 | STKIP Bina Insan Mandiri Surabaya | V | Join Riset | Meningkatkan jumlah penelitian atau publikasi bagi dosen maupun mahasiswa dalam jurnal nasional maupun internasional | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 8 | Universiti Teknologi Mara | V | Kerjasama penelitian | Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan publikasi untuk dosen dan mahasiswa yang bereputasi internasional | 3 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 9 | Asean Scholar And Researcher Association | V | Publikasi jurnal ilmiyah | pengembangan kapasitas peneliti dalam publikasi artikel ilmiyah bereputasi internasional | 3 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 10 | Universitas Negeri Surabaya | V | Kerjasama TRI Dharma Perguruan Tinggi | Optimalisasi pendidikan dan pengajaran: penelitian; pengembangan dan pengabdian masyarakat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 11 | Universitas Islam As’adiyah Sengkang | V | Nota Kesepahaman penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi | Penguatan kapasitas bagi dosen dan mahasiswa dalam penelitian dan publikasi | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 12 | Universitas Muhammadiyah Bogor Raya | V | Kerjasama TRI Dharma Perguruan Tinggi | Mendorong peningkatan kualitas penelitian dan publikasi bereputasi nasional maupun internasional | 3 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 13 | Universitas Muhammadiyah Makassar | V | Nota Kesepahaman Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka | Mendorong dan menguatkan kolaborasi antar perguruan tinggi pada bidang penelitian menuju pada penelitian dan publikasi bereputasi nasional dan internasional | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 14 | Universitas Tamalatea Makassar | V | Kerjasama TRI Dharma Perguruan Tinggi | penguatan kualitas dan kuantitas penelitian bereputasi nasional dan internasional antar perguruan tinggi | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| Jumlah | 2 | 11 | 1 | |||||
| No | Nama Lembaga Mitra | Tingkat | Judul dan Ruang Lingkup Kerja Sama | Manfaat/Output | Durasi dan Waktu | Bukti/Tautan* | ||
| Interna sional | Nasional | Lokal | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) | ||||||||
| 1 | Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri | V | Workshop Participatory Academic Research (PAR) | Mahasiswa mendapatkan pengetahuan tentang PAR untuk keperluan pengabdian masyarakat | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 2 | PT Cokelat Turkey | V | Pendampingan Legalisasi Produk Bisnis dan Bimbingan Wirausaha | Mahasiswa mendapatkan pengetahuan cara berwirausaha yang sukses dan pemasaran produk pada konsumen yang praktis dan efektif | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 3 | Sanggar Sangbala | V | Magang Teater | Mahasiswa memperoleh pengalaman langsung tentang dunia pementasan dan perfilman | 3 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 4 | Universitas AKI | V | Kerjasama TRI Dharma Perguruan Tinggi | Optimalisasi pendidikan dan pengajaran: penelitian; pengembangan dan pengabdian | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 5 | Universitas Islam As’adiyah Sengkang | V | Nota Kesepahaman penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi | Pemanfaaan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masyarakat secara baik dan bertanggungjawab | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 6 | Universitas Muhammadiyah Bogor raya | V | Kerjasama TRI Dharma Perguruan Tinggi | Perluasan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masyarakat | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 7 | Universitas Muhammadiyah Makassar | V | Nota Kesepahaman Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka | Peningkatan kualitas sumber daya manusia pada masyarakat melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 8 | Universitas Tamalatea Makassar | V | Kerjasama TRI Dharma Perguruan Tinggi | Pemberdayaan masyarakat dengan pemanfaatan ilmu dan teknologi masyarakat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| Jumlah | 0 | 7 | 1 | |||||
| No | Nama Lembaga Mitra | Tingkat | Judul dan Ruang Lingkup Kerja Sama | Manfaat/Output | Durasi dan Waktu | Bukti/Tautan* | ||
| Interna sional | Nasio- nal | Lokal | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| Bidang Pengembangan Kelembagaan: SDM, Sarana/Prasarana, Publikasi, HKI, Paten, Teknologi Pembelajaran, dll | ||||||||
| 1 | Dinas Pendidikan Lamongan | V | Pelatihan/Pendampingan pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia | Semakin erat relasi dengan pengguna dan para pengambil kebijakan serta para guru setempat | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 2 | PT Cokelat Turkey | V | Pendampingan Legalisasi Produk Bisnis dan Bimbingan Wirausaha | Mahasiswa mendapatkan pengetahuan cara berwirausaha yang sukses dan pemasaran produk pada konsumen yang praktis dan efektif | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 3 | Pustaka Ilalang | V | Penerbitan Buku Referensi dan Buku Ajar Dosen, seta Majalah Mahasiswa | Terbitnya buku ber-ISBN dan Majalah ber-ISSN | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 4 | Lensa Publising | V | Penerbitan Buku Referensi dan Buku Ajar Dosen, seta Majalah Mahasiswa | Terbitnya buku ber-ISBN dan Majalah ber-ISSN | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 5 | Percetakan Mudah Inspirasi | V | Penyediaan sarana perkulihan seperti kertas, spidol, cetak bener, fotokopi, dll. | Tersedianya kebutuhan sarana prasarana fakultas dan prodi | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 6 | Dony Akbar | V | Penyediaan cataring konsumsi dan kudapan untuk kebutuhan rapat | Tersedianya kebutuhan sarana prasarana fakultas dan prodi | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 7 | Percetakan Mapan | V | Penyediaan sarana perkulihan seperti kertas, spidol, cetak bener, fotokopi, dll. | Tersedianya kebutuhan sarana prasarana fakultas dan prodi | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 8 | Cokelat Turkey | V | Penyediaan Tenaga Ahli Kewirausahaan Mahasiswa | Produk UMKM , ilmu manajemen produksi dan pemasaran | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 9 | BRI | V | Transaksi Pembayaran SPP, DPP, beasiswa, dll. Mahasiswa dan Serdos | Terintegarsinya pembayaran pembiayaan mahasiswa dengan Siakad Unisda | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 10 | BNI | V | Transaksi Pembayaran SPP dan DPP Mahasiswa | Terintegarsinya pembayaran pembiayaan mahasiswa dengan Siakad Unisda | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 11 | Bank Jatim | V | Transaksi Pembayaran Gaji Dosen serta Pembiayan Dana Mahasiswa | Terintegrasinya pembayaran mmpembiayaan mahasiswa serta pembayaran gaji dosen secara rutin tiap bulan | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| 12 | BERITA DELS-ILC – delsmedia | V | Penerbitan Buku Referensi dan Buku Ajar Dosen, seta Majalah Mahasiswa | Terbitnya buku referensi dan buku ajar dosen ber-ISBN, seta Majalah Mahasiswa ber-ISSN | 5 Tahun | MoU, SPK, Laporan Kegiatan, Evaluasi dan Tindak Lanjut | ||
| Jumlah | 0 | 7 | 5 | |||||
Penjaminan Mutu Dokumen Legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu.
Pelaksanaan penjaminan mutu di Prodi S2 PBSI Unisda didasarkan pada kebijakan penjaminan mutu institusi yang diimplementasikan melalui Gugus Penjaminan Mutu (GPM). GPM bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan mutu di tingkat program dan Badan Penjaminan Mutu (BPM) universitas. Kegiatan ini mencakup pelaksanaan SPMI. GPM juga menjadi ujung tombak dalam memastikan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
Penerapan siklus PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) menjadi inti dari penjaminan mutu. Pelaksanaan kegiatan akademik dan tridharma dilaksanakan sesuai RPS dan kalender akademik, diikuti oleh evaluasi berkala melalui laporan monev dan survei kepuasan. Hasil evaluasi digunakan untuk pengendalian mutu melalui rapat koordinasi, sedangkan tahap peningkatan dilakukan dengan menetapkan langkah strategis seperti revisi kurikulum atau pengembangan dosen dan fasilitas pembelajaran.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu, Program Studi juga melaksanakan external benchmarking untuk memastikan daya saing. Benchmarking dilakukan dengan institusi nasional yang memiliki akreditasi unggul untuk membandingkan kurikulum, metode pembelajaran, dan penelitian. Di tingkat internasional, PS S2 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia mengadopsi standar mutu global dengan cara berpartisipasi dalam konferensi pendidikan. Seluruh kegiatan penjaminan mutu ini didokumentasikan secara sistematis untuk mendukung pengambilan keputusan dan memastikan kualitas yang berkelanjutan
Terdapat Dokumen Mutu dalam bentuk Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Kebijakan SPMI
Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) disahkan oleh Rektor berkomitmen penuh melaksanakan tridarma dalam rangka menyediakan sumber daya manusia di bidang pendidikan yang bisa diterima oleh pemangku kepentingan dengan menjamin mutu lulusan sesuai persyaratan, dengan cara berupaya menjalankan sistem penjaminan mutu.
Manual SPMI
Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) disahkan oleh Rektor yang di dalamnya memuat visi dan misi organisasi. Manual mutu program studi meliputi lima bidang, yaitu: pendidikan, penelitian, pengembangan sumber daya manusia, kemahasiswaan, dan layanan manajemen. Selanjutnya dijabarkan dalam bentuk indikator-indikator yang lebih rinci dengan satuan kerja yang bertanggung jawab untuk pencapaiannya. Kemudian dibuat sasaran mutu yang lebih realistis untuk mengukur keberhasilan pencapaian tiap indikator. Audit akan dilakukan terhadap pencapaian tersebut, dan secara bertahap sasaran mutu ditingkatkan secara terus menerus dengan konsep Continuous Improvement.
Standar SPMI
Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) disahkan oleh Rektor sebagaimana dikemukakan di atas. Penetapan standar, dilakukan dalam sejumlah aspek yang disebut Butir Mutu, yaitu proses pembelajaran, kurikulum, sumber daya manusia, kemahasiswaan, sarana prasarana, suasana akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola.
Formulir SPMI
Formulir Mutu berisi form pengisian untuk merekam segala aktivitas organisasi sebagai dokumen yang dapat dijadikan bahan rujukan evaluasi dan bahan pertanggungjawaban realisasi organisasi Program Studi.
Terlaksananya Siklus Penjaminan Mutu
Penetapan
Program Pascasarjana Unisda Lamongan mengimplementasikan penjaminan mutu dimulai dengan penetapan dokumen formal yang mencakup tridarma perguruan tinggi: bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penetapan dokumen formal dimulai dari Statuta, RIP, Renstra, Renop, SPMI, serta dokumen formal lainnya yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan standar tridarma perguruan tinggi. Sebagai contoh, Program Pascasarjana Unisda Lamongan menetapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal Nomor: 019/U/A.1/IV/2022/SK yang teridiri dari kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu dan formulir mutu.
Pelaksanaan
Kebijakan yang telah ditetapkan dilaksanakan dengan diawali oleh sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Penjaminan Mutu mengenai kebijakan yang dihasilkan oleh pimpinan. Setelah sosialisasi, kebijakan diterapkan dalam bentuk program kerja dan kegiatan. Standar yang telah ditetapkan menjadi acuan dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Evaluasi
Pelaksanaan standar tridarma perguruan tinggi di Program Pascasarjana Unisda Lamongan dievaluasi melalui: 1) Audit Mutu Internal rutin, 2) Rapat Kerja Tahunan, di mana setiap satuan kerja di lingkungan Fakultas menyampaikan laporan tertulis dan lisan tentang capaian kerja dan kendala yang dihadapi, dan 3) Umpan balik dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan mitra terkait kualitas layanan mutu. Hasil evaluasi disampaikan kepada pihak berkepentingan untuk dijadikan referensi perbaikan selanjutnya. Setelah audit, dilanjutkan dengan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).
Pengendalian
Pelaksanaan standar dikendalikan oleh Badan Penjaminan Mutu dan Gugus Jaminan Mutu, mulai dari penyediaan SOP, instrumen penilaian, hingga proses pelaporan. Ini dibuktikan dengan adanya laporan AMI 2022, 2023, 2024 dan laporan RKT. Pengendalian dilakukan untuk memastikan pelaksanaan standar di Program Studi melalui monitoring dan evaluasi.
Peningkatan
Peningkatan standar secara umum berjalan dengan baik, efektif dan efisien dalam mewujudkan visi dan misi Program Studi dan Program Pascasarjana. Peningkatan dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, mencakup setiap standar utama dan tambahan tridarma. Peningkatan merupakan wujud dari tindak lanjut hasil evaluasi dan terlah dirumushkan dalam Rapat Tinjauan Majamen. Selain peningkatan dalam bentuk standar tambahan, Unisda Lamongan juga melakukan peningkatan dalam bentuk program yang mengarah pada perbaikan-perbaikan dan penyelesaian temuan hasil evaluasi..
Memiliki bukti pelaksanaan penjaminan mutu yang valid
- Bukti sahih efektifitas pelaksanaan penjaminan mutu (AMI)
Audit Mutu Internal dilakukan secara rutin 2022, 2023, dan tahun 2024. Hasil Audit dan Laporan AMI tersebut kemudian disahkan melalui SK Rektor.
- Memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu
External benchmarking dilakukan untuk meningkatkan mutu terkait dengan aspek pendidikan, penelitian dan publikasi, serta pengabdian kepada masyarakat. Upaya external benchmarking dilakukan dengan membangut mitra kerjasama.
Evaluasi
| Aspek yang dievaluasi | Kelebihan | Kelemahan |
| Kebijakan penjaminan mutu | Ada kebijakan penjaminan mutu yang tercantum dalam Statuta Unisda dan tertuang dalam SK Rektor. Unisda telah memiliki dokumen SPMI yang mencakup kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, serta formulir mutu, dengan total 36 standar mutu | Penyusunan dokumen SPMI belum sepenuhnya diperbarui sesuai dengan standar pendidikan tinggi terbaru. Dokumen SPMI yang digunakan saat ini masih merujuk pada dokumen SPMI tingkat universitas. |
| Pelaksanaan penjaminan mutu | Proses penjaminan mutu telah dilaksanakan sesuai dengan siklus PPEPP. Di tingkat fakultas, kegiatan ini dikelola oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM). Evaluasi dan monitoring dilakukan oleh GPM, sementara Audit Mutu Internal (AMI) dikoordinasikan oleh BPM. Laporan SPMI disusun secara rutin setiap tahun. Selain itu, benchmarking eksternal telah dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas.. | Unit penjaminan mutu di tingkat program studi belum terbentuk karena keterbatasan jumlah dan kompetensi SDM yang memahami SPMI. |
Tindak Lanjut
| Aspek yang dievaluasi | Hasil Evaluasi | Tindak Lanjut |
| Kebijakan penjaminan mutu | Penyusunan dokumen SPMI belum diperbarui sesuai dengan standar pendidikan tinggi terkini. Dokumen SPMI yang digunakan saat ini masih mengacu pada dokumen SPMI tingkat universitas. | Penyesuaian dokumen SPMI dilakukan berdasarkan Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. |
| Pelaksanaan penjaminan mutu | Unit penjaminan mutu di tingkat program studi belum tersedia karena keterbatasan jumlah dan kompetensi SDM yang memiliki pemahaman tentang SPMI. | Meningkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan workshop SPMI agar dapat membentuk unit penjaminan mutu. Menambah jumlah auditor internal dengan mengadakan workshop AMI. |
