Struktur Organisasi

NoJabatanTugas Pokok dan FungsiUraian
1Senat PascasarjanaSenat Pascasarjana memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga integritas dan mutu akademik di pascasarjana, serta memastikan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkanMerumuskan dan menetapkan kebijakan akademik di pascasarjana, diantaranya Kurikulum, Sistem Pendidikan, penelitian dan pengabdian Masyarakat.Menjamin kebijakan akademik sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pascasarjana serta selaras dengan kebijakan universitas.;Mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik dan non-akademik di pascasarjana.;Meninjau efektivitas kebijakan yang diterapkan untuk memastikan pencapaian target mutu .;Mengusulkan kebijakan strategis untuk pengembangan pascasarjana, termasuk inovasi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.;Memberikan masukan terkait peningkatan kualitas sarana, prasarana, dan layanan akademik di pascasarjana.;Menyusun peraturan pascasarjana terkait peraturan akademik, pedoman etika mahasiswa, teanaga Pendidikan dan dosen
2DirekturMemimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.Menyusun dan melaksanakan Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pascasarjana, Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Pascasarjana;Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya; Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan;Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat;Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;Melaksanakan pembinaan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Pascasarjana.
5Ketua Program StudiMemimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerjasama, dan membina sivitas akademika dan tenaga administrasi di lingkungan prodiMengkoordinasi pelaksanaan seluruh kegiatan prodi;Merencanakan jadwal kuliah, praktikum, dan evaluasi hasil belajar;Mengkoordinir pelaksanaan perkuliahan dan praktikum bidang studi di lingkungan universitas dan program studi;Mengkoordinir proses pelaksanaan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan universitas di bidang studi terkait.Mengkoordinir perencanaan, penyediaan, dan pengusulan kebutuhan sarana kuliah dan praktikum serta prasarana pendidikan.Memonitor jalannya proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum.Mengevaluasi sistem pengelolaan prodi yang telah berjalan.Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Dekan.Melaksanakan tugas lain dari atasan yang relevan dengan tugas pelaksanaan prodi.
8GPM (Gugus Penjaminan Mutu)Sebagai motor penggerak untuk memastikan bahwa pascasarjana terus meningkatkan kualitasnya dalam segala aspek dan mencapai standar mutu yang telah ditetapkanMenyusun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal di tingkat pascasarjana sesuai dengan pedoman universitas dan standar nasional;Mendorong implementasi budaya mutu dalam setiap aspek kegiatan di pascasarjana;Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik di pascasarjana, seperti: (1) Proses pembelajaran, (2)Penelitian dan publikasi dan (3)Pengabdian kepada masyarakat.Mengevaluasi capaian indikator kinerja utama (IKU) pascasarjana.Menyusun dokumen standar mutu pascasarjana, termasuk kebijakan, prosedur, dan panduan.Mengelola dan mengarsipkan dokumen- dokumen mutu dengan baik.Menyusun laporan berkala tentang pelaksanaan penjaminan mutu pascasarjana.Memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan pascasarjana berdasarkan hasil evaluasi.Berkoordinasi dengan Badan Penjaminan Mutu Universitas (BPM) atau sejenisnya untuk memastikan keselarasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu.Berpartisipasi dalam pelatihan, audit mutu internal, dan kegiatan peningkatan kapasitas yang diadakan oleh universitas.Mendukung persiapan pascasarjana dalam proses akreditasi program studi (BAN-PT atau lembaga lain).Membantu program studi dalam memenuhi standar akreditasi dan sertifikasi nasional maupun internasional.Menyelenggarakan sosialisasi tentang sistem penjaminan mutu kepada dosen, staf, dan mahasiswa.Memberikan pelatihan terkait pengelolaan mutu kepada sivitas akademika di pascasarjana.