International Seminar “The Role of Al-Qawaid Fiqhiyah in Forming Knowledge Perfect Fiqh Science”

  • 0

International Seminar “The Role of Al-Qawaid Fiqhiyah in Forming Knowledge Perfect Fiqh Science”

Category : Kabar Pasca

Selasa, 20 Februari 2024 Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan acara seminar internasional dengan pemateri Dr. Abdurrahman bin Abdullah As Segaff dan Dr. H. Ufuqul Mubin, M.Ag. Beliau memaparkan bahwa pemahaman tentang hukum-hukum Islam, khususnya dalam cabang ilmu fiqih, membutuhkan landasan yang kokoh untuk memandu pemahaman yang benar dan aplikasi yang sesuai dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Salah satu konsep yang sangat penting dalam memahami hukum Islam adalah Al-Qawaid Fiqhiyah, yaitu prinsip-prinsip atau aturan-aturan fiqih yang dapat membentuk dasar bagi pemahaman yang luas dan mendalam.

Menurut Dr. Abdurrahman, Al-Qawaid Fiqhiyah merupakan kumpulan prinsip-prinsip yang diambil dari hukum-hukum Islam yang terurai dalam berbagai masalah fiqih. Prinsip-prinsip ini tidak hanya membantu para fuqaha (ahli fiqih) dalam menyelesaikan masalah-masalah fiqih yang kompleks tetapi juga membimbing umat Islam dalam memahami esensi hukum-hukum tersebut.

Dr. Abdurrahman menekankan bahwa Al-Qawaid Fiqhiyah memberikan kerangka kerja yang kokoh bagi para ahli fiqih untuk mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi situasi-situasi baru yang tidak tercantum secara langsung dalam sumber-sumber primer hukum Islam. Hal ini memperlihatkan fleksibilitas dan ketangguhan hukum Islam dalam mengakomodasi perubahan zaman.

Selain itu, Dr. Abdurrahman menegaskan bahwa Al-Qawaid Fiqhiyah juga menjadi alat penting dalam menanggapi perkembangan kontemporer dan perubahan sosial yang kompleks. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, umat Islam dapat menemukan solusi-solusi yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip agama dalam menghadapi tantangan zaman.

Dengan demikian, seminar ini memberikan pencerahan yang penting bagi para peserta tentang pentingnya memahami dan menerapkan Al-Qawaid Fiqhiyah dalam memperdalam pengetahuan ilmu fiqih yang sempurna serta menjadikan hukum Islam sebagai pedoman yang relevan dan berkelanjutan dalam kehidupan kontemporer umat Islam.

Beliau juga memaparkan bahwa “Dalam kerangka prinsip-prinsip yang mendasari hukum Islam, salah satu qaidah fiqhiyah yang paling mendasar dan dihormati adalah “Innamal A’malu Bin Niyat” yang berarti “Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya”. Konsep ini memperkuat pentingnya niat yang lurus dan tulus dalam melakukan segala tindakan dalam kehidupan sehari-hari.

Dari sini, kita memahami bahwa dalam Islam, bukan hanya tindakan fisik yang diperhitungkan, tetapi juga niat yang mendasarinya. Bahkan, niat yang baik bisa meningkatkan nilai sebuah perbuatan, sementara niat yang buruk dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan nilai sebuah perbuatan yang sama. Sebagai contoh, dalam ibadah shalat, seseorang yang melaksanakan shalat dengan niat yang murni untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT akan mendapatkan pahala yang berbeda dengan seseorang yang hanya melakukan shalat sebagai rutinitas atau untuk pamer kepada orang lain.


Leave a Reply